Friday 6 July 2007

Sejarah Berdiri :
Pemberdayaan Ekonomi Lingkungan Rakyat Indonesia atau disingkat dengan “PEKAT INDONESIA” berdiri tahun 2001, di dirikan oleh beberapa penggiat lingkungan. Pekat Indonesia bergerak dalam bidang lingkungan dan melakoninya melalui media pendidikan, penelitian, konsultasi/diskusi, advokasi, promosi dan kampanye, dan pengorganisasin masyarakat sipil.

Pekat Indonesia mengambil posisi di depan dalam masalah pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi mikro. Pekat Indonesia berkeyakinan untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan melalui dukungan dari segala aspek masyarakat sipil; baik dari tokoh adat, tokoh agama, dunia usaha, tokoh-tokoh pemerintah, cendikiawan, dan masyarakat sipil lainnya. Dukungan dari potensi yang ada di masyarakat sipil ini sangat penting terhadap tujuan Pekat Indonesia dalam menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dengan pembangunan daerah.

Sejak tanggal 19 Agustus 2002, Pekat Indonesia secara resmi telah berbadan hukum “yayasan” dan diakte notariskan di Medan dengan nomor: 20/2002, notaris Zulfikar, SH. Dengan status yayasan, Pekat Indonesia berupaya untuk lebih dewasa dan bijaksana dalam mencapai tujuan organisasinya melalui visi dan misi Pekat Indonesia.
Pekat Indonesia memfokuskan pokok bahasannya pada semua permasalahan yang berhubungan dengan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik. Pekat Indonesia berkesimpulan bahwa ‘hutan alam bukan warisan dari nenek moyang kita, tetapi merupakan titipan anak cucu kita’.

Visi dan Misi Pekat Indonesia :
“Berupaya untuk mengoptimalkan peran masyarakat sehingga terbentuknya kesadaran kritis dan partisipasi dalam mewujudkan lingkungan dan ekonomi masyarakat marginal di perkampungan yang berdemokratis, berkeadilan dan berkelanjutan”.

Serta mewujudkan visi dan misi :
1. Meningkatkan kesadaran kritis masyarakat terhadap pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan
2. Meningkatkan akses masyarakat dalam aspek ekonomi, kebijakan dan pemafaatan alam yang berkeadilan
3. Membangun keberanian kritis dalam masyarakat demi tercapainya masyarakat madani dalam pengelolaan sumberdaya alam
4. Pelestarian sumberdaya alam secara bersama dengan pemangku kepentingan
5. Membentuk baris-baris gerakan pelestarian sumberdaya alam di tingkat kampong/desa

1 comment:

Unknown said...

siplanjutkan boss...
sukses slalu,